DANA DESA, ATM KORUPTOR SELANJUTNYA?
Menyoal UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Paradigma
pembangunan semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa memang telah beralih dari Kabupaten/Kota menjadi berbasis Desa. Keinginan
untuk memeratakan pembangunan berbasis desa, tentu suatu upaya yang harus kita
dukung karena jika UU Desa ini berhasil diwujudkan, kesejahteraan tidak lagi
terpusat di kota, melainkan juga di desa.
Persoalan
selanjutnya, apakah Desa saat ini siap mengelola gelontoran dana yang nilainya
bervariasi antara ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut? Jika melihat
fakta diterapkannya konsep otonomi daerah semenjak era reformasi, tentu banyak
keraguan tentang kesiapan Desa mengelola suntikan dana sebagai kewajiban negara
setelah disahkannya UU Desa. Data Kementerian Dalam Negeri mencatat ada kurang
lebih 343 Kepala Daerah yang berperkara hukum, baik di Kejaksaan, Kepolisian,
maupun KPK. Sedangkan total kasus yang masuk di KPK sejumlah 64 kasus korupsi
dan sebanyak 51 kasus sudah diputuskan pengadilan. Hal ini menjadi rapor merah
bagi Kabupaten/Kota yang notabene tempat bernaung alias “induk” Desa. Sama
halnya dengan potensi penyalahgunaan dana APBD, APBDes juga sangat berpotensi untuk
disalahgunakan. Tidak bisa dipungkiri bahwa fakta di lapangan menunjukkan
kemampuan aparatur Desa masih jauh dari harapan. Bisa kita bayangkan jika
pengelolaan layanan administrasi saja aparat Desa seringkali kwalahan, apalagi
berurusan dengan pengelolaan keuangan yang jumlahnya sangat besar.
Radar Banyuwangi, 13 Februari 2016 |
Pemerintah
Daerah juga seharusnya benar-benar memerhatikan potensi negatif ini, jangan
sampai basis korupsi terus beranak-pinak. Yang dahulu korupsi tersentral di
Pemerintah Pusat beralih ke Pemerintah Daerah, kemudian beralih lagi ke
Pemerintah Desa. Kemudian, jika semua potensi penyalahgunaan dana Desa telah
teratasi, persoalan selanjutnya adalah pembangunan seperti apa yang menjadi road map di Desa. Apakah pembangunan
yang identik dengan keberadaan mall,
perumahan mewah, atau jalan yang semua diaspal? Harus kita akui pembangunan di
Indonesia masih identik dengan hal-hal tersebut. Kabupaten/Kota yang maju
seringkali identik dengan banyaknya mall,
perumahan mewah, ataupun gedung-gedung bertingkat. Jangan sampai keberadaan Desa
beralih fungsi menjadi Kota. Kepala Desa berlomba-lomba menarik investor untuk
membangun pusat perbelanjaan atau bahkan perumahan mewah dengan dalih membangun
Desa.
Tantangan Kabupaten Banyuwangi
Lantas
bagaimana dengan desa-desa di Kabupaten Banyuwangi? Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi melalui situs resminya menjelaskan bahwa total bantuan dana desa
dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui APBD sebesar 59,8 Miliar Rupiah dan
dibagi untuk 189 desa. Masih menurut sumber yang sama, dana ini di luar alokasi
dana desa yang bersumber dari APBD murni dengan total 61,9 Miliar Rupiah untuk
189 desa. Sebagian besar alokasi dana desa diperuntukkan untuk penghasilan
tetap gaji aparat desa (60%) sisanya untuk untuk operasional desa dan
pemberdayaan masyarakat. Jadi total peruntukkan dana dari Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk desa sebesar 121,7 Miliar Rupiah. Jumlah
yang tentu sangat besar dan besar pula potensi penyalahgunaannya.
Pemerintah
pusat sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Peraturan ini menjadi semacam petunjuk teknis
bagi penggunaan dana desa. Persoalan yang mendasar adalah seberapa banyak
Kepala Desa di Kabupaten Banyuwangi yang memahami regulasi tentang penggunaan
dana desa ini? Selain itu juga, seberapa jauh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
melakukan monitoring terhadap penggunaan dana desa. Patut kita cermati apakah
penggunaan dana desa tersebut benar-benar tepat sasaran. Penggunaan dana tanpa
visi pembangunan yang jelas hanya akan menjadi kebutuhan administrasi.
Sudah saatnya
Bupati terpilih melakukan pemetaan sumber daya yang ada di masing-masing desa.
Hal ini sangat penting untuk memastikan road
map Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan road map Pemerintah Desa. Jangan sampai hanya karena ketamakan
oknum, kita merelakan desa yang dahulu terkenal dengan potensi padinya, beralih
menjadi desa dengan identitas tempat hunian mewah, atau desa yang dulunya
terkenal dengan obyek pariwisatanya beralih menjadi desa tempat penambangan
minerba. Telah banyak peristiwa yang membuktikan transaksi kekuasaan berdalih
kesejahteraan masyarakat hanya berdampak pada bobroknya sistem tatanan
pemerintahan. Sangat mungkin muncul mafia-mafia baru di tingkat desa melihat
besarnya potensi uang yang berputar pada Pemerintah Desa.
Dengan
segala hormat, Bupati terpilih dan semua masyarakat Banyuwangi, mari kita
sama-sama mengawal penggunaan dana desa jangan sampai dana desa menjadi ATM Koruptor
selanjutnya. Masyarakat desa yang terkenal dengan ketulusan hati dan budinya
menjadi sosok yang pragmatis, oportunis dan serakah karena terkontaminasi praktik-praktik
busuk oknum koruptor yang hanya ingin memperkaya diri sendiri.
Komentar
Posting Komentar