Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

DANA DESA, ATM KORUPTOR SELANJUTNYA?

Gambar
Menyoal UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Paradigma pembangunan semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang telah beralih dari Kabupaten/Kota menjadi berbasis Desa. Keinginan untuk memeratakan pembangunan berbasis desa, tentu suatu upaya yang harus kita dukung karena jika UU Desa ini berhasil diwujudkan, kesejahteraan tidak lagi terpusat di kota, melainkan juga di desa. Persoalan selanjutnya, apakah Desa saat ini siap mengelola gelontoran dana yang nilainya bervariasi antara ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut? Jika melihat fakta diterapkannya konsep otonomi daerah semenjak era reformasi, tentu banyak keraguan tentang kesiapan Desa mengelola suntikan dana sebagai kewajiban negara setelah disahkannya UU Desa. Data Kementerian Dalam Negeri mencatat ada kurang lebih 343 Kepala Daerah yang berperkara hukum, baik di Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK. Sedangkan total kasus yang masuk di KPK sejumlah 64 kasus korupsi dan sebanyak 51 kasus su