Harus lebih Peduli terhadap Proses Lelang di Negara ini !

Tentu berbagai perubahan yang telah dilakukan baik
pemerintah pusat maupun daerah tidak semuanya mengecewakan. Tapi fakta bahwa
mendapat predikat kedua dalam kasus korupsi di Indonesia, menandakan masih
banyak yang harus dievaluasi dari agenda besar pengadaan barang/jasa di
Indonesia. Lantas kenapa kita merasa perlu dan penting untuk peduli terhadap
pengadaan barang/jasa di Indonesia? Karena pengadaan barang/jasa berkontribusi
besar terhadap penyerapan APBN dan APBD. Jadi siapapun yang mengaku
berwarganegara Indonesia wajib hukumnya peduli terhadap pengadaan barang/jasa.
Melihat permasalahan pengadaan barang/jasa di Indonesia
setidaknya kita bisa menggunakan tiga macam perspektif, pertama perspektif
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bisa diterjemahkan juga sebagai wakil dari
Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kedua Unit Layanan
Pengadaan (ULP) yang di dalamnya terdapat Kelompok Kerja (Pokja) dan ketiga
adalah Penyedia Barang Jasa. Ketiga aktor ini adalah yang paling berperan dalam
proses pengadaan barang/jasa di negara yang katanya “gemah ripah loh jinawi toto tentrem kerto raharjo” ini. Ketiga
aktor yang mampu berperan sebagai malaikat berwujud manusia atau justru setan
biadab berbentuk manusia. Karena pengadaan barang/jasa adalah ladang basah
untuk sebuah pengabdian atau sebaliknya, ladang basah untuk pencurian.
Perspektif Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK bisa
diterjemahkan sebagai pemilik paket yang akan dilelangkan. Sederhananya PPK ini
konsumen yang sedang butuh sesuatu, mereka yang membuat persyaratan dan mereka
juga yang punya uang.
Kedua Perspektif Penyedia Barang/Jasa. Penyedia
barang/jasa atau yang biasa dikenal di masyarakat sebagai kontraktor
diterjemahkan sebagai penjual yang menawarkan barang. Prinsip penjual di hampir
semua level adalah mendapatkan keuntungan dari setiap barang atau jasa yang
ditawarkan. Hanya dalam praktiknya keuntungan tersebut didapat dari proses yang
benar atau tidak.
Ketiga perspektif ULP/ Kelompok Kerja (Pokja). ULP yang
didalamnya terdapat Pokja adalah pihak yang melakukan evaluasi terhadap
permintaan paket yang diajukan oleh PPK. Mereka yang mengevaluasi bagaimana
dokumen penawaran, teknis dan harga yang diajukan oleh para penyedia
barang/jasa. Pokja dalam aturannya hanya bertanggungjawab sampai dengan
penetapan pemenang sehingga pasca menetapkan pemenang secara kewenangan Pokja
tidak lagi memiliki kewenangan.

Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk tidak peduli
terhadap proses pengadaan barang/jasa yang ada di negara ini. Jika kita peduli
terhadap pengadaan barang/jasa dan kritis terhadap prosesnya, potensi
penyalahgunaan oleh aktor-aktor yang terlibat dalam proses pengaadaan
barang/jasa bisa terus berkurang. Yang berarti kita bisa membantu bangsa ini
mengurangi kasus korupsi yang telah lama menjangkit negara ini. Seperti yang
disampaikan John F. Kennedy ,“jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu,
tapi tanyakan apa yang telah kamu berikan untuk negaramu.” Dan peduli terhadap
pengadaan barang/jasa adalah salah satu cara berkontribusi untuk perbaikan
negara ini.
Komentar
Posting Komentar